PPKn BAB 6 DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Potensi gangguan keamanan Nasional dari dalam negari, antara lain sebagai berikut; 1. Gerakan separatis bersenjata 2. Terorisme 3. Konflik komunal 4. Kerusuhan sosial 5. Gangguan keamanan laut 6. Gangguan keamanan udara 7. Radikalisme 8. Kejahatan lintas negara 9. Perusakan lingkungan PPKn BAB 6 BAGIAN C Simak lebih lanjut pada link berikut ini, bagaimana seharusnya sebagai penerus perjuangan kebangsaan untuk menjadi penerus yang baik sesuai dengan para pejuang terdahulu lakukan untuk bangsa dan negara Indoneisa. link dapat diakses klik ppkn bab 6 bagian c. Sumber. Saputra, Lukman S, Nurdiaman Aa, & Salikun. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kerawganegaraan. Depok: Pusat Kurikulum dan Perbukuaan, Balitbang, Kemdikbud.