PPKn BAB 6 DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan " Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik". Negara Indonesia merupakan negara kesatuan terlihat dari banyaknya pulau terpisah oleh lautan namun hal ini menjadi bentuk bhinneka tunggal ika untuk dapat menjadi persatuan yang utuh dari sabang sampai merauke, sehingga dapat menciptakan bangsa dan negara yang bersatu padu mewujudkan cita-cita para pejuang terdahulu. Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyadang status otonomi khusus dan istimwea yaitu; pemerintahan Aceh, Daerah khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Pa...
PPKn BAB 6 DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA A. DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. Perjuangan menuju negara kesatuan Republik Indonesia Proklamasi kemerdekaan merupakan rahmat Tuhan yang maha kuasa dan sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Seluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. demikian juga dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara saat ini. sejarah tentang lahirnya bangsa Indonesia tak luput dari sejarah kelam para penjajah yang akhirnya dapat lepas dari keburukan penjajah sehingga dapat merdeka hari ini, kemerdekaan hari ini merupakan hal kita untuk berjuang bersama membawa negara agar baik-baik. Tidak ada hal buruk yang menimpa bangsa dan negara kita seperti dahulu. Selengkapnya dapat kita pahami mengenai perjuangan menuju kesatuan re...
Komentar
Posting Komentar