PPKn Materi Kelas VII BAB 6 BAGIAN A SUB BAB 2
PPKn BAB 6
DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan " Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik".
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan terlihat dari banyaknya pulau terpisah oleh lautan namun hal ini menjadi bentuk bhinneka tunggal ika untuk dapat menjadi persatuan yang utuh dari sabang sampai merauke, sehingga dapat menciptakan bangsa dan negara yang bersatu padu mewujudkan cita-cita para pejuang terdahulu.
Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyadang status otonomi khusus dan istimwea yaitu; pemerintahan Aceh, Daerah khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Papua Barat.
Selengkapnya untuk dapat memahami Materi PPKn BAB 6 BAGIAN A lanjutan dari materi sebelumnya, memasuki Bagian A ke 2 yaitu;
Sumber. Saputra, Lukman S, Nurdiaman Aa, & Salikun. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kerawganegaraan. Depok: Pusat Kurikulum dan Perbukuaan, Balitbang, Kemdikbud.
Komentar
Posting Komentar